4 Tahun tinggal di Bali, Bule AS jadi rampok buat sambung hidup
Merdeka.com - Pria warga negara asing asal New York, Amerika Serikat, bernama Paul Anthony Hoffman(57) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, Bali.
Ia ditahan setelah melakukan tindakan pencurian sejumlah mini market di wilayah kabupaten Badung. Itu dilakukan sejak 6 bulan lalu dan tak jarang dalam aksinya dilakukan dengan kekerasan.
"Dari pengakuan sementara, pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian ini sejak enam bulan lalu,"kata Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa (21/2).
Kata dia, bule ini tinggal di jalan Tunggak Bingin Blok J Sanur. Kecamatan Denpasar Selatan sudah sejak 4 tahun lamanya.
"Dari penyidikan sementara ada delapan lokasi yang disasar pelaku dan seluruhnya sebuah mini market. Kita tangkap di Seminyak, Kuta," imbuh Kapolsek.
Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku mengenakan penutup wajah dan menodongkan pisau belati ke kasir dengan ancaman.
Selain menggasak uang dalam laci, pelaku juga menggasak barang-barang di minimarket.
"Awalnya kita mendapat laporan tentang aksi pencurian mini mart di jalan Sunset Road Seminyak, Kecamatan Kuta. Setelah itu team opsnal Kuta melakukan pengecekan CCTV dan ternyata pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tidak pernah ganti dari situ kami melakukan pengembangan," ucapnya di Mapolsek Kuta, Selasa (21/2).
Selain itu menurut Kompol Sumara aksi pelaku juga cukup cerdik, sebelum melakukan aksinya akan meninjau dahulu TKP, jika karyawan mini mart itu bertugas sendiri pelaku akan mendatanginya dan melakukan aksinya.
"Tidak hanya mengenakan masker di wajah, pelaku juga menutup plat nomor motornya dengan plastik berwarna hitam agar sulit dilacak. Pelaku juga mengaku sebelum perbuatannya tersebut sudah di rencanakan," kata Sumara.
Untuk total kerugian dari delapan mini mart mencapai 16 juta. Pengakuannya, itu dilakukan buat kebutuhan pribadi.
"Kita masih terus kembangkan kasusnya. Apakah hanya delapan TKP dan hanya sendirian sedang kita selidiki," tutupnya.
Bule asal negeri paman Sam ini dikenakan pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPara pegawai nampak memberikan tulisan bersifat peringatan untuk para pembeli di setiap barang belanjaan. Ternyata ada alasan menohok di balik aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaDi usia 13 tahun, dia sudah merantau ke Malaysia untuk menjadi TKI sebagai kuli bangunan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPutu Desie Pratiwi, seorang guru SD yang memiliki semangat wirausaha, memulai perjalanan bisnisnya dengan usaha kecil.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca Selengkapnya