4 Orang ditangkap saat asyik main judi batu domino di Kampar
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Tapung menangkap empat orang warga yang tengah asyik bermain judi jenis 51 menggunakan batu domino. Mereka bermain judi di Simpang Masterindo jalan baru Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, kabupaten Kampar Riau.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, keempat pria tersebut yakni Pirmo Ginting (27) warga Desa Bukit Kemuning, Mardian Sadena (38) warga Desa Petapahan Jaya, Amrannudin (50) warga Sp I Desa Petapahan Jaya, dan Jefri Simangunsong (30) warga Perumahan karyawan PT Peputra Masterindo I Desa Petapahan Jaya.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian yang dilakukan keempat orang ini adalah satu set batu Domino, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu," ujar AKBP Edy kepada merdeka.com Jumat (11/11).
Keempat tersangka ditangkap lantaran sering melakukan perjudian di lokasi. Karena itu, ada beberapa warga yang memberikan informasi kepada polisi. Setelah mendapat informasi itu, polisi pun mengecek kebenarannya.
"Tim opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan di lokasi itu dan menemukan keempat tersangka sedang melakukan permainan judi jenis 51 dengan menggunakan batu domino," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka dan mengamankan barang bukti berupa satu set batu domino dan uang taruhan sebesar Rp 250 ribu.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung utk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKBP Edy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya