157 Napi di Sumut dapat remisi Waisak, 3 di antaranya bebas
Merdeka.com - Sebanyak 157 narapidana yang mendekam di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2562. Setelah mendapatkan potongan hukuman, 3 orang langsung bebas.
"Warga binaan kita yang mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan pada Hari Raya Waisak tahun ini berjumlah 157 orang. Jumlah itu terdiri dari penerima RK I sebanyak 154 orang, sedangkan RK II atau bebas sebanyak 3 orang," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (28/5).
Sesuai aturan, pemotongan masa hukuman untuk narapidana bervariasi. Potongannya antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sebagian penerima remisi Waisak tahun ini merupakan narapidana perkara narkotika. Pemberian remisinya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.
"Terdapat 60 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi sesuai PP ini," jelas Josua.
Remisi akan diserahkan kepada para penerimanya pada Selasa (29/5). Surat keputusan (SK) remisi diberikan pada masing-masing Lapas dan Rutan tempat narapidana menjalani hukuman. "Yang akan menyerahkan, kepala UPT-nya," tutup Josua. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya