12 Kasus politik uang di Pilbup Banyumas diusut Panwaslu, 2 pelaku kabur
Merdeka.com - 12 Dugaan praktik politik uang di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyumas 2018, ditindaklanjuti Panwaslu Banyumas dengan mengklarifikasi para terduga pelaku. Dari dua belas kasus tersebut, dua terduga pelaku di Kecamatan Kebasen menghilang atau diduga kabur.
Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas, Miftahudin mengatakan kasus praktik politik uang di Kecamatan Kebasen yakni pembagian uang pada hari H pencoblosan. Dua pelaku transaksi uang haram berbau politik tersebut, saat hendak diklarifikasi telah menghilang. Padahal, keterangan dari keduanya sangat dibutuhkan untuk menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
"Sementara ini, Panwaslu baru menyelesaikan berkas dan mengklarifikasi pihak pelapor," kata Miftahudin, Kamis (28/6)
Hilangnya terduga pelaku disikapi Panwaslu Banyumas segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menemukan terduga pelaku. Pasalnya, klarifikasi harus secepatnya dilakukan.
"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017, kami hanya memiliki waktu 3x24 jam sejak pelaporan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu," kata Miftahudin.
Dari 12 laporan dugaan politik uang yang terjadi antara H-2 hingga hari H pencoblosan Pilkada serentak 2018, baru satu terduga pelaku yang diklarifikasi. 11 lainnya, prosesnya baru sampai tahap selesai pemberkasan, tahap klarifikasi atau tahap undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
“Dugaan Money politic yang dilakukan oleh terduga pelaku dari Timses 1. Kita melakukan list pada pihak-pihak yang belum terklarifikasi", kata Miftahudin.
Miftahudin menjelaskan, dalam proses klarifikasi, baik pihak terlapor maupun pelapor akan diperiksa. Setelah selesai klarifikasi, Panwas akan menggelar rapat pleno penyikapan terhadap kasus tersebut. Akan ditentukan dari pleno apakah kasus masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu, pelanggaran pidana atau bukan termasuk pelanggaran.
Untuk perkembangan kasus Desa Susukan Kecamatan Sumbang yang terkait dugaan politik uang bermodus tahlilan, tahap klarifikasi sudah tuntas dilakukan. Kasus ini yang semula laporan telah berubah status jadi temuan. Pada Jumat (29/6), Panwaslu akan menggelar rapat dengan Sentra Gakumdu Banyumas untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya