Nakes dan DPRD Pamekasan Kompak Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya

Ribuan tenaga kesehatan di Kabupaten Pamekasan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Aspirasi mereka mendapat dukungan dari DPRD Pamekasan.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Nakes dan DPRD Pamekasan Kompak Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya
Demo tolak pembahasan RUU Kesehatan. ©2023 Merdeka.com/liputan6.com

Ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di depan kantor DPRD setempat, Senin (8/5/2023). Demonstrasi nakes menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang terjadi di Pamekasan juga dilakukan oleh nakes di daerah-daerah lain.

Merespons tuntutan para nakes dalam aksi damai tersebut, pihak DPRD Pamekasan menyatakan dukungannya.

"Kami telah membahas dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait tuntutan para tenaga kesehatan dalam rapat terbatas setelah aksi digelar. Kami sepakat dalam waktu sesingkat-singkatnya akan menyampaikan ke DPR RI," terang Wakil Ketua DPRD Pamekasan Chairul Umam di kantornya, Senin (8/5).

Nakes dari Berbagai Organisasi

@pamekasanchannel Tenaga kesehatan (nakes) menggelar aksi demontrasi penolakan RUU Kesehatan di depan kantor DPRD Pamekasan. Senin (8/5/2023). #pamekasanchannel #pamekasan #nakesdemo #demonakes #nakes #ombunislaw #dprdpamekasan #demo ♬ suara asli  - pamekasanchannel

Ribuan tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai di kantor DPRD Pamekasan terdiri dari beberapa organisasi. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Massa aksi menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat atau nakes dan masyarakat. Selain itu, RUU Kesehatan Omnibus Law juga dianggap akan mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Untuk itu, para tenaga kesehatan merasa perlu bergerak menyampaikan aspirasi mereka dengan tujuan diperhatikan langsung oleh wakil rakyat di DPR RI.

Minta Pertahankan UU

Tak hanya menyampaikan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, para tenaga kesehatan di Pamekasan juga meminta dukungan seluruh anggota DPR dan pemerintah agar mempertahankan eksistensi 10 Undang-Undang.

10 Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

"Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pamekasan, Siti Maimunah, dikutip dari ANTARA.

Aksi damai yang dilakukan para nakes untuk menyampaikan aspirasi menolak pembahasan RUU Kesehatan di kantor DPRD Pamekasan itu dipastikan tidak mengganggu pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan.

"Layanan tetap, kan tidak semua tenaga medis ikut aksi damai turun ke lapangan. Ada yang piket di rumah sakit dan puskesmas," jelas Humas RSUD Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Syaiful Hidayat.

Rekomendasi