Cari Nafkah untuk Lahiran Istri, Pedagang Nanas Ini Justru Dibunuh Komplotan Pesilat

Nasib tragis dialami Eko Bayu Asmoro (21), warga Bojonegoro yang merantau mencari nafkah guna mempersiapkan biaya persalinan istrinya itu meninggal dunia di tangan komplotan pesilat hanya karena memakai kaos salah satu perguruan silat.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Cari Nafkah untuk Lahiran Istri, Pedagang Nanas Ini Justru Dibunuh Komplotan Pesilat
Ilustrasi nanas. ©2021 Liputan6/ Merdeka.com

Nasib tragis dialami Eko Bayu Asmoro (21), warga Kabupaten Bojonegoro yang merantau untuk mencari nafkah guna mempersiapkan biaya persalinan istrinya itu meninggal dunia di tangan komplotan pesilat.

Sehari-hari, Eko berjualan nanas di Kabupaten Gresik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Baru tiga bulan Ia merantau karena bertekad bekerja lebih giat untuk mempersiapkan biaya persalinan sang istri.

Mirisnya, sang istri tengah hamil anak pertama. Selayaknya pasangan suami istri pada umumnya, Eko dan istri juga begitu menantikan kehadiran sang buah hati. Nahas, Eko justru tewas dihajar komplotan pesilat pada 15 November 2022.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat komplotan pesilat ini melihat Eko mengenakan kaos salah satu perguruan silat sembari berdagang nanas. Para pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba menghampiri korban dan mengeroyoknya hingga babak belur.

Pengeroyokan yang terjadi di Pasar Gadung Kecamatan Driyorejo itu melibatkan tujuh hingga sembilan pelaku.

Setelah menghabisi nyawa pedagang buah itu, komplotan pelaku melarikan diri ke luar kota demi menyelamatkan diri dari kejaran polisi.

Ancaman Hukuman

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengungkap identitas lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eko. Mereka adalah AER (33) warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Kemudian, DNA (19) warga Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

M. Ake (18) warga Perum Griya Kencana Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Lamongan; ALS (28) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo; dan AJP (19) warga Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

"Masih ada dua orang lagi yang kami kejar," terang Nur Aziz, dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan, Jumat (2/12/2022).

Menurut keterangan kelima tersangka, kedua buron itu terlibat pengeroyokan. Namun, Polres Gresik akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari titik terang kasus tersebut.

“Lima tersangka dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP. Tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kapolres Gresik.

Rekomendasi