Fakta Baru Guru di Bangkalan Jadi Korban Begal, Motif Pelaku Bikin Geleng Kepala

Nasib malang dialami seorang guru perempuan di Bangkalan pada Februari 2022 lalu. Pulang mengajar melewati jalan sepi, tiba-tiba ia ditodong celurit oleh dua orang tak dikenal. Beruntung, dari arah belakang beberapa rekan sang guru datang. Begal gagal melancarkan aksinya. Ini fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Guru di Bangkalan Jadi Korban Begal, Motif Pelaku Bikin Geleng Kepala
Ilustrasi Begal Motor. ©2015 Merdeka.com

Awal Februari 2022 lalu, seorang guru perempuan berinisial Z (38), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjadi korban pembegalan saat dalam perjalanan pulang usai mengajar.

Sekitar pukul 12.00 WIB siang itu, dua pelaku tiba-tiba mendekati motor korban sembari mengacungkan sebilah celurit untuk menghentikan laju motor korban yang dikendarai dengan kecepatan pelan. Percobaan pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Desa Ombul, Kecamatan Arosbaya pada 4 Februari 2022.

“Korban terjatuh. Namun ketika para tersangka hendak ambil motor korban, dari arah belakang rekan-rekan guru datang dan berupaya memberikan pertolongan. Sehingga tersangka hanya merampas ponsel sebelum kabur meninggalkan korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Mapolres Bangkalan, Senin (20/6/2022).

Motif Pelaku

Tersangka berinisial M mengungkapkan, ia hanya bertugas sebagai pemantik yang membantu tersangka T dalam aksi pembegalan terhadap seorang guru. Tersangka T yang merupakan otak pembegalan merupakan residivis kasus curanmor sekitar dua tahun silam. 

Menurut pengakuan tersangka T, sebelum beraksi, ia selalu berkeliling mencari target sasaran. Guru di Bangkalan itu, kata dia, bukan target melainkan kebetulan ia jumpai di jalan sepi. 

“Tidak ada target, berkeliling saja. Saya terlilit hutang rokok, kalau beli rokok tidak punya uang terpaksa hutang di warung,” ujar tersangka T, dikutip dari akun Instagram @wecarebangkalanmadura. 

 

Ancaman Hukuman

Aparat Polres Bangkalan berhasil menangkap tersangka M pada 19 Mei 2022 atau berselang tiga bulan setelah pembegalan terjadi. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel Vivo Y12 berwarna hitam-merah lengkap dengan dusbook. 

Akibat perbuatannya, tersangka T dan M terancam hukuman pidana 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kondisi Pelaku

Dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Mapolres Bangkalan, pelaku begal berinisial T yang merupakan warga Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, merintih sakit dan langkahnya tak selincah dulu.

“Dua-duanya dor, tembak kaki,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan didampingi Kasi Humas Iptu Sucipto.

Anggota Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka T berupaya melawan saat hendak ditangkap. Polisi membekuk tersangka di sebuah rumah indekos di Karawang, Provinsi Banten, pada 16 Juni 2022. 

Tindakan tegas dan terukur terpaksa ditempuh anggota Satreskrim Polres Bangkalan lantaran tersangka T berupaya melawan ketika hendak dibekuk. Ia ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Karawang, Banten pada 16 Juni 2022.

Sebelumnya, tersangka T kabur ke Jawa Barat setelah Satreskrim Polres Bangkaln terlebih dahulu menangkap rekannya, tersangka berinisial M. 

Rekomendasi