Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang menjadi korban pemerkosaan lansia 60 tahun yang merupakan ayah temannya.
Bocah di bawah umur itu diperkosa saat tengah bermain dan menginap di rumah salah seorang teman perempuannya.
"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," tutur Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, di Tulungagung, Minggu (13/3/2022) seperti dilansir dari ANTARA.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Korban yang masih 15 tahun itu mengaku tidak sekadar dicabuli, tetapi telah diperkosa oleh pelaku. Kejadian itu berlangsung saat korban bermain dan menginap di rumah temannya yang merupakan putri pelaku Padi.
Di tengah malam, korban terbangun dan pergi ke kamar mandi untuk buang air. Pelaku diam-diam menguntit korban lalu memerkosanya.
Kasus pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban bersama keluarganya ke Polres Tulungagung pada Minggu (6/3) dini hari.
Advertisement
Hukuman
Setelah diperiksa maraton cukup lama, Padi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung.