Fakta Baru Santri di Mojokerto Dianiaya Senior hingga Tewas, Begini Nasib Pelaku

Seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia akibat penganiayaan pada Oktober 2021 lalu. Seorang santri senior di ponpes yang sama ditetapkan sebagai tersangka.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Santri di Mojokerto Dianiaya Senior hingga Tewas, Begini Nasib Pelaku
Ilustrasi Penganiayaan. ©2016 Merdeka.com

Seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia akibat penganiayaan pada Oktober 2021 lalu.

Polres Mojokerto yang menangani kasus penganiayaan tersebut menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut tak lain adalah santri senior yang menimba ilmu di ponpes yang sama dengan korban.

Kecurigaan Keluarga

Awalnya, keluarga korban curiga setelah mendapati kondisi jenazah korban yang dirasa tak wajar. Pihak keluarga kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pasca kasus penganiayaan terhadap korban terbongkar, Polres Mojokerto mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka. Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (2/11/2021).

Kronologi Kejadian

 
 
 
View this post on Instagram
     

A post shared by Info Mojokerto (@wartamojokerto)

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang santri yang merupakan senior korban di pesantren sebagai tersangka. Namun, menurut Kasi Pidum, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Di berkas SPDP yang kami terima satu tersangka. Yang tak lain adalah senior korban di ponpes tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red). Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya, dikutip dari akun Instagram @wartamojokerto, Selasa (3/11/2021).

Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan pada jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan itu.

Selain itu, saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/10/2021), mereka mendapati darah segar keluar dari mulut korban. Pembongkaran makam korban kemudian dilakukan pada Kamis (21/10/2021).

Halaman Berikutnya Dapat Restu Keluarga Bani Bishri, Cucu Pendiri NU Siap Maju Bursa Ketum PBNU
Rekomendasi