3 Fakta Orang Asing Tak Beri Manfaat Kesejahteraan Rakyat Dilarang Tinggal di Jatim

Kemenkumham Jatim menegaskan bahwasanya orang asing yang tidak memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat dilarang tinggal di provinsi setempat. Ini fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
3 Fakta Orang Asing Tak Beri Manfaat Kesejahteraan Rakyat Dilarang Tinggal di Jatim
Ilustrasi warga negara asing. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), sebanyak 7.909 orang asing yang berasal dari 123 negara berbeda tinggal di provinsi setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengungkapkan bahwa jumlah orang asing paling banyak berasal dari Tiongkok, yakni sebanyak 1.409 orang. Diikuti orang asing dari Malaysia sebanyak 831 orang dan Korea Selatan sejumlah 534 orang.

"Paling banyak berasal dari Tiongkok. Sedangkan yang berstatus pengungsi, warga negara Afghanistan mendominasi," ujarnya dalam siaran pers di Surabaya, Minggu (24/10/2021).

Keberadaan orang asing paling banyak yakni di Malang dan Kota Surabaya. “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Krismono.

Berbagai Izin

Krismono menjelaskan, mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP).

Malang menjadi daerah dengan keberadaan orang asing paling banyak lantaran selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sementara Surabaya banyak dikunjungi pebisnis asing.

“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro," lanjut Krismono, mengutip dari ANTARA.

Pengawas Orang Asing

Kanwil Kemenkumham Jatim telah memiliki 706 Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemerintah daerah, polisi, tentara hingga BIN. Dengan demikian, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan.

"Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projustisia," terangnya.

Selain itu, sebanyak 13 orang asing dikenai denda dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun.

"Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan," ungkap Krismono.

Pengungsi

Sementara itu, hingga kini terdapat 396 orang asing dari 14 negara yang berstatus sebagai pengungsi. Mereka tersebar di dua penampungan, yakni di Akomodasi Pasar Puspa Agro dan Akomodasi Green Bamboo.

"Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro 322 orang dan Akomodasi Green Bamboo 40 orang. Sisanya adalah pengungsi mandiri. Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan," imbuh Krismono.

Kemenkumham Jatim memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut, melihat situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan yang belum sepenuhnya kondusif.

"Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia," lanjutnya.

Krismono menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).

"Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi