Kemajuan pembangunan yang terus berkembang secara pesat baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan membawa berbagai macam dampak positif hingga negatif. Salah satu dampak negatif dari pembangunan tersebut adalah munculnya pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan hidup adalah fenomena global yang efeknya semakin bertambah besar seiring berjalannya waktu. Akibat ulah manusia yang kurang memikirkan keseimbangan antara pembangunan modern dan alam sekitar, banyak dari hal ini yang lantas menimbulkan permasalahan lingkungan.
Dalam praktik pencemaran lingkungan, Indonesia sebagai negara hukum tentu memiliki sebuah landasan undang-undang yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus-kasus pencemaran lingkungan. Berikut ini adalah undang-undang pencemaran lingkungan republik Indonesia yang perlu Anda ketahui.
Advertisement
Pengertian Pencemaran Lingkungan
Menurut Harun M. Husen dalam buku Lingkungan Hidup, Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumya, pencemaran lingkungan adalah kehadiran unsur asing makhluk hidup, zat, energi atau komponen lainnya ke dalam lingkungan yang menyebabkan perubahan ekosistem hingga mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan, sehingga lingkungan tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya secara ekologis.
Sementara pencemaran (polusi) menurut Koesnadi Hardjasomantri dalam buku Hukum Tata Lingkungan adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Sedang yang di maksud lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita, baik berupa faktor abiotik (benda mati) maupun faktor biotik (makhluk hidup).
Secara ilmiah, Otto Soemarwoto dalam buku Pengolahan Sumber Daya Air menyebut bahwa terjadinya pencemaran (poluttion) disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu:
- Adanya pencemaran karena lebih besarnya kecepatan produksi suatu zat daripada kecepatan penggunaannya atau degradasinya secara kimia fisik.
- Sebab pencemaran karena proses biologi yang membentuk atau mengkonsentrasikan zat pencemar tertentu, jenis-jenis mikroba, misalnya, dapat membentuk zat racun seperti pada tahu bongkrek dan alfa-toxlin dalam beberapa bahan makanan manusia atau ternak.
- Berdasarkan proses fisika-kimia non biologi.
- Terjadinya kecelakaan yang dapat melepaskan zat-zat tertentu ke dalam lingkungan.
Advertisement
Undang-Undang Pencemaran Lingkungan
Indonesia memiliki landasan undang-undang dalam hal mengurus dan menindaklanjuti pencemaran lingkungan. Undang-undang pencemaran lingkungan di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup, adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.
Sementara itu, untuk mengukur adanya suatu pencemaran ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Baku mutu lingkungan hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Advertisement
Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
Dilansir dari dlhk.bantenprov.go.id, Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.
Secara umum, perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.