Tak Ada Hal Spesial dari Pengukuhan Anggota DPRD DKI Jakarta
Merdeka.com - Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi menuturkan, tak ada hal khusus dan spesial dalam pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Semua dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Enggak ada. Khusus apa? Enggak ada yang beda sama tahun-tahun yang lalu," ujar dia dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (25/8).
Menurut dia, dalam pengukuhan anggota DPRD DKI yang akan dihelat Senin (26/8) di Gedung DPRD DKI Jakarta tetap sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena kan kita harus sesuai dengan edaran dari Pak Mendagri. Acara dan tahapannya harus sesuai," kata dia.
Yuliadi mengatakan, rapat paripurna besok akan tetap dihadiri oleh anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Rapat digelar sekitar pukul 10.00 WIB sebelum pengukuhan dimulai.
"Dua-duanya hadir (anggota DPRD DKI lama dan baru). Nanti (anggota DPRD DKI lama) akan bergeser, tukar tempat sama yang baru akan dilantik," kata dia.
Berdasarkan prosedur, pengukuhan akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun lantaran Ketua PT DKI belum ada, maka pengukuhan akan dipimpin oleh pelaksana harian Ketua PT DKI Jakarta Syahrial Sidik.
"Pemandunya Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi karena ketua PT DKI belum ada, jadi yang melantik itu plh (pelaksana harian Ketua PT DKI), dari wakil," kata dia.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan nama-nama anggota DPRD DKI periode 2019-2024 yang melenggang ke Kebon Sirih. Penetapan tersebut disahkan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Merlynn, Petojo, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
"Dengan demikian nama calon terpilih kita tetapkan secara bersama-sama," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat memimpin rapat pleno.
PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak sebanyak 25 kursi. Diikuti Gerindra dengan 19 kursi. Di posisi ketiga ditempati PKS dengan 16 kursi. Disusul Demokrat mendapatkan 10 kursi. PAN mendapatkan 9 kursi. PSI sebagai partai baru berhasil mendapatkan 8 kursi di Jakarta.
Kemudian diikuti Nasdem dengan 7 kursi. Golkar mendapatkan 6 kursi. PKB 5 kursi. Dan paling bontot PPP dengan 1 kursi. Hanura, Perindo, Berkarya, PBB, PKPI, dan Garuda tidak mendapat kursi di DKI Jakarta.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaJadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaRUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP
Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya