Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Penindakan Jangan Tebang Pilih
Merdeka.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mendapat sorotan tajam karena kegiatannya tidak menaati protokol kesehatan. Kegiatan yang dia lakukan selalu mengundang kerumunan massa.
Pengamat kesehatan Marius Widjajarta jangan ada tebang pilih hukuman terhadap pelanggar kesehatan. Jangan sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa saja.
"Karena siapapun yang melanggar ketentuan memang harus ditindak. Jadi jangan di bawah tegas tapi di atas enggak. Kalau pemerintah DKI mau dihargai maka harus bertindak," kata Marius, dilansir Antara, Minggu (15/11).
Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Syihab, Marius mempertanyakan tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena di ibu kota masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Jadi memang ini dipertanyakan pertangungjawabannya pemerintah DKI dalam penanganan Covid-19," tegasnya.
Sementara, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta aparat keamanan dan Satgas Covid-19 tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Syihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi.
"Kasihanlah para pejuang protokol kesehatan, paramedis, petugas keamanan, petugas pemerintah," imbuhnya.
Rizieq, kata Ninik, merupakan seseorang yang mudah ditiru warga. Jika tak ada tindakan tegas terhadapnya, maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan prokes Corona.
"Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih. Kalau sudah diingatkan, tetapi masih dilanggar. Maka law enforcement harus ditegakkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sudah membayar uang denda akibat melanggar protokol kesehatan. Denda dibayarkan secara langsung di kediaman Rizieq oleh pihak FPI selaku penanggung jawab acara.
Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan Rizieq Syihab dan FPI membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/11). Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta. Satgas Covid-19 juga menyatakan Pemprov DKI tak pernah memberikan izin kerumunan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya