Advertisement
Catat! Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023
Razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi. Razia bakal berlaku kembali 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Advertisement
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,"
kata Ani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/10).
merdeka.com
Ani menjelaskan, pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Advertisement
Dia menyampaikan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara. Mengingat, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan terus mendapat sorotan.
"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,"
ucapnya.
Advertisement
merdeka.com
Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Ani berujar, hingga 27 Oktober 2023, ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,"
Advertisement
ujar Ani.
merdeka.com