Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) usai dilindas pengemudi Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Kasus itu diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena semula merupakan kecelakaan lalu lintas. Namun saat ini telah diubah dengan OS yang dijerat sebagai tersangka sesuai pasal pembunuhan.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 (KUHP) itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (22/6).
Advertisement
Niat Menabrak
Menurut dia, dari hasil gelar perkara khusus OS sebagai tersangka terbukti memiliki niat untuk menabrak korban. Di mana tindakan itu secara sadar bisa mengakibatkan Moses meninggal.
"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata dia.
Terlebih dikatakan Latif, sebelum terjadinya kecelakaan, keduanya sempat terlibat cekcok membuat niat OS untuk menabrak korban. Sehingga memenuhi unsur kesengajaan pelaku yang ingin mencelakai korban.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," imbuhnya.
Advertisement
Dijerat Pasal Pembunuhan
Sebelumnya, Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pengemudi Avanza menabrak pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kepala Gading, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelimpahan penyelidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya awalnya mengira kasus yang menewaskan pemotor masuk kategori kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka dan menganalisis rekaman CCTV, ditemukan tindak pidana 338 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Yang tadinya kita di lalu lintas pasal Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah dilakukan proses penyelidikan, dilakukan gelar perkara secara khusus maka tidak masuk (kecelakaan lalu lintas) sehingga kita limpahkan ke reskrim," ujar dia.