Tak Ada Operasi Yustisi, Syarat bagi Pendatang Baru DKI: Pekerjaan Tetap dan Rumah

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi syarat bagi pendatang baru di Jakarta. Para pendatang harus memiliki penjamin berupa rumah tinggal dan pekerjaan tetap di Jakarta.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Tak Ada Operasi Yustisi, Syarat bagi Pendatang Baru DKI: Pekerjaan Tetap dan Rumah
Ilustrasi pendatang baru. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak akan melakukan operasi yustisi kependudukan untuk mengendalikan jumlah pendatang yang masuk ke Ibu Kota pascamudik Lebaran 2023.

Meski demikian, Heru memberi syarat bagi pendatang baru di Jakarta. Para pendatang harus memiliki penjamin berupa rumah tinggal dan pekerjaan tetap di Jakarta.

"Tidak (ada operasi yustisi kependudukan). Mereka datang tinggalnya di mana, ada penjamin enggak, ada pekerjaan enggak. Mudah-mudahan yang datang semuanya sudah ada pekerjaan," kata Heru saat ditemui di Monas, Minggu (23/4).

Untuk diketahui, operasi yustisi kependudukan merupakan aturan di era Gubernur Fauzi Bowo untuk mencegah tingginya jumlah pendatang baru yang masuk ke Jakarta pascahari raya Idulfitri. Warga yang terjaring operasi ini akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Heru melanjutkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan aktif mendata para pendatang yang masuk ke DKI.

"Jakarta memang tetap terbuka tapi tetap harus terkendali. Nanti Dinas Dukcapil mendata saja supaya data-data kependudukan itu valid," tambah Heru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta para pendatang pascamudik Lebaran 2023 untuk lapor ke RT/RW saat tiba ke Ibu Kota. Hal itu bertujuan agar warga dapat tertib administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, tertib adminduk berguna agar pihaknya dapat memetakan permasalahan kependudukan yang.

Dari permetaan itu, Budi mengklaim dapat memberikan solusi yang tepat. Adapun permasalahan yang dimaksud adalah potensi meningkatnya kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga masalah kriminalitas.

Budi menjelaskan, warga pendatang yang tak melapor Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya akan dinonaktifkan.

"Kita ada program penonaktifan NIK di mana Pak RT bisa mengusulkan warganya untuk dinonaktifkan jika Pak RT tidak mengetahui dan tidak mengenal warganya," kata Budi ketika dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (15/4).

Kemudian, jika warga pendatang belum memiliki jaminan tempat tinggal, Disdukcapil tidak akan menerbitkan dokumen kependudukannya. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 mencatat bahwa warga pendatang wajib memiliki tempat tinggal.

"Jika tidak ada jaminan tempat tinggal, di dalam aturan Permendagri 108 tahun 2019, yang menjelaskan wajib ada jaminan tempat tinggal. Jika tidak jaminan tempat tinggal tidak diterbitkan dokumen kependudukannya karena bagian dari persyaratan," jelas Budi.

"Untuk tempat kerja dan keterampilan imbauan dari kami agar mereka mempersiapkan diri dengan baik jika ingin menetap di Jakarta karena persaingan di Jakarta yang begitu ketat," tambah Budi.

Rekomendasi