Akbar Ajudan Pribadi Ingin Damai & Janji Kembalikan Uang, Korban Bakal Cabut Laporan

Kasus penipuan diduga dilakukan Akbar alias Ajudan Pribadi berakhir damai. Akbar akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Akbar Ajudan Pribadi Ingin Damai & Janji Kembalikan Uang, Korban Bakal Cabut Laporan
Ajudan Pribadi ditangkap. ©2023 Merdeka.com

Kasus penipuan diduga dilakukan Akbar alias Ajudan Pribadi berakhir damai. Akbar akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.

Penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan, pihak kliennya terus menjalin komunikasi dengan korban. Mengingat korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama dengan kliennya.

"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Janji Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar

Eko menerangkan, komunikasi antara kedua belah pihak membuahkan hasil. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak Akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," kata Eko.

Adapun nominal kerugian yang akan dikembalikan pihak Akbar sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp1,3 miliar. Namun proses pengembaliannya tidak dijelaskan secara rinci oleh Eko.

"Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," kata Eko.

Respons Kubu Korban Penipuan

Tim kuasa hukum Akbar juga telah meminta polisi melakukan restorative justice. Saat ini sedang dalam proses.

"Kita sudah memasukkan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Arbi, Leo Sulaiman Djojoatmodjo menerangkan, kliennya juga ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar. Arbi melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.

"Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," uja Leo.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi