Mahfud: Tak Ada Damai dan Maaf, Proses Hukum Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan

Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mahfud: Tak Ada Damai dan Maaf, Proses Hukum Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan
Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satryo (20), anak pejabat pajak wilayah Jaksel, terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor, hingga berujung koma. Mahfud minta kasus penganiayaan itu harus diproses secara hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat (24/2).

Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

Mahfud Minta Ayah Pelaku Diperiksa Terkait Gaya Hidup Sang Anak

Selain itu, Mahfud juga berpandangan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud.

Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan gaya hidup sang anak Rafael Alun Trisambodo.

Ayah Pelaku Penganiayaan Dicopot dari Jabatan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset dan harta yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Merujuk pada situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi. Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.

Rekomendasi