Dishub DKI Tegaskan Raperda ERP Tak Ditarik: Dikaji Lebih Komprehensif Bersama DPRD

"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dishub DKI Tegaskan Raperda ERP Tak Ditarik: Dikaji Lebih Komprehensif Bersama DPRD
ERP. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata belum menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang isinya mengatur mekanisme pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, Raperda itu akan tetap dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2).

Syafrin memastikan, aturan terkait jalan berbayar dikaji secara komprehensif bersama semua pihak.

"Akan dikomunikasikan untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," jelas Syafrin.

Sehingga, dapat dilihat mana poin yang paling penting untuk diterapkan, mana yang tidak. Pada proses ini, Pemprov DKI terbuka pada semua usulan dan masukan yang ada.

"Contohnya begini, draf yang sudah ada akan kemudian dikomunikasikan kembali mendapat masukan, masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Raperda PL2SE yang di dalamnya terdapat kebijakan sistem jalan berbayar elektronik ERP dapat saja dicabut secara resmi.

"Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut Pantas, Raperda tersebut bisa saja dicabut melalui rapat paripurna. Namun, pencabutan itu kata Pantas harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, Pantas menyebut bahwa belum ada pembahasan resmi perihal bakal dicabutnya Raperda PL2SE di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Raperda, kata dia bakal dievaluasi atau ditinjau ulang terlebih dahulu terkait kebijakan ERP yang tengah menjadi pro kontra di tengah warga Ibu Kota.

"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik," ucapnya.

Rekomendasi