Dishub DKI Tegaskan Raperda ERP Tak Ditarik: Dikaji Lebih Komprehensif Bersama DPRD
"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo.
"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo.
Sebab, besar kemungkinan ojek online akan melewati jalur ERP lebih dari sekali. Dan itu dinilai memberatkan pengemudi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan kelanjutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada DPRD DKI Jakarta.
Kepala Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan, raperda tersebut dapat dicabut melalui rapat paripurna. Untuk itu, DPRD DKI akan menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ratusan pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2). Dalam aksinya, mereka menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Heru menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga perlu melakukan diskusi dengan para ahli terkait. Sehingga, kata Heru kebijakan ERP masih harus dibahas lebih jauh untuk dapat diterapkan.
Langkah Pemprov DKI menyiapkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) menuai penolakan. Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dikhawatirkan memunculkan ekonomi biaya tinggi.
Kemacetan menjadi salah satu masalah yang terus mendera Jakarta. Klasik, tapi terus mengusik.
Syafrin masih enggan berkomentar banyak mengenai keberlanjutan kebijakan ERP ini. Yang jelas dia memastikan kebijakan jalan berbayar ini akan dilaksanakan saat dasar hukum dalam bentuk Perda telah terbit.
Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Lagi pula, kata Syafrin, proses lelang ERP sebelumnya dibatalkan karena pihak Pemprov telah mendapat legal opinion dari kejaksaan Agung, dan ada surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Arif mengatakan, eksepsi yang diajukan Pemprov DKI dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.
"Tahap pertama tentu di koridor Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin," kata Syafrin.
Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan itu jika sudah secara diputuskan oleh Pemprov DKI.
BPTJ bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tahun depan. Ada tiga ruas nasional yang cukup padat sehingga perlu diterapkan sistem jalan berbayar. Sebab, ruas ini memadat menuju ibukota Jakarta. Diantaranya Margonda, Kota Depok, dan Kalimalang Bekasi.
Penerapan jalan berbayar di Jakarta berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan.
Pertama payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.