Heru Lempar Bola Panas Penarikan Raperda ERP ke DPRD DKI
Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan kelanjutan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada DPRD DKI Jakarta.
Padahal, Heru seharusnya mengirimkan surat resmi kepada DPRD jika Pemprov DKI ingin menarik raperda tersebut.
"Nanti tergantung arahan dari teman-teman DPRD. Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan, ya silakan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2).
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menarik raperda PL2SE yang mengatur ERP ke DPRD. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Untuk diketahui, raperda PL2SE sudah menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan, pihaknya belum menerima usulan pencabutan raperda PL2SE dari pihak eksekutif.
"Belum, belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio tadi pagi," kata Pantas saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).
Meskipun demikian, Pantas menjelaskan bahwa raperda tersebut dapat dicabut melalui rapat paripurna. Ia mengatakan, akan menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna. Iya tapi tunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," jelas Pantas.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaMengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaJakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaCagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya