Polisi Tangkap Ojek Online Pukul Pegawai Restoran Gara-Gara Orderan

Taufik mengungkap peristiwa berawal saat IIR mendapatkan orderan di restoran cepat saji itu. Setelah tiba di restoran, ia mengonfirmasi apakah pesanan sudah lengkap.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polisi Tangkap Ojek Online Pukul Pegawai Restoran Gara-Gara Orderan
Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Polisi menangkap IIR (48) driver ojek online yang memukul pegawai restoran RamenYa, Yuli Fitriani (23). Insiden itu terjadi di Lippo Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat, (3/2) lalu.

Kasi Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pelaku ditangkap di daerah Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

"Pelaku diamankan di rumah kerabatnya pelaku di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat pada senin, (6/2) sekitar jam 18.50 Wib," katanya dalam keterangan, Rabu (8/2).

Pelaku dijerat pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan.

Taufik mengungkap peristiwa berawal saat IIR mendapatkan orderan di restoran cepat saji itu. Setelah tiba di restoran, ia mengonfirmasi apakah pesanan sudah lengkap.

"Apakah sudah sesuai orderannya dan korban menjawab 'sudah'," katanya.

Lantas, pelaku pergi membawa orderan, namun saat di tengah jalan IR mendapat telepon pegawai RamenYa kalau orderan yang dibawanya salah dan diminta untuk kembali ke restoran. Dalam sambungan telepon sempat terjadi perdebatan.

Cekcok berlanjut ketika driver ojek online tiba di restoran. "Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan," kata Taufik.

"Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," sambung dia.

Rekomendasi