RUU Ketenagakerjaan dan Masa Depan Ojol

Aspirasi komunitas pengemudi transportasi daring mengenai perlunya mempertimbangkan fleksibilitas kerja dalam pembahasan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
RUU Ketenagakerjaan dan Masa Depan Ojol
Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital sebagai bagian dari pengaturan untuk merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital. Pengaturan tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX.

Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang juga mengatur, antara lain hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, tenaga kerja sektor informal, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR pada 14 September 2026 sebagai bahan pembahasan bersama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 17 September menyatakan pemerintah dan DPR masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama proses penyusunannya. Pemerintah juga berkomitmen membahas rancangan tersebut secara transparan, sehingga perkembangan pembahasannya dapat diikuti oleh para pemangku kepentingan.

Suara Ojek Online

Aspirasi komunitas pengemudi transportasi daring (ojol) mengenai perlunya mempertimbangkan fleksibilitas kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

RDPU itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

"Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Yahya seperti dilansir Antara.

Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda terkait rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.

Menurutnya, perubahan pola hubungan kerja dapat berdampak terhadap fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online.

Selain itu, dia juga menilai perlu ada perhatian terhadap kemungkinan konsekuensi dari pengaturan status dan pola penghasilan pengemudi. Menutup RDPU, Yahya menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan.

Dia pun memastikan berbagai aspirasi, baik yang disampaikan secara lisan maupun melalui dokumen tertulis, telah dicatat untuk menjadi bahan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada tahapan selanjutnya.

“Masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar dia.

 

Perpres Ojol akan Disinergikan dengan UU lain

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan alasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol) belum terbit, karena sedang disinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan.

Dia mengatakan sebenarnya secara teknis, penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan yang dinilai berkaitan dengan regulasi lain.

"Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9).

Maman menjelaskan bahwa di saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.

“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kan kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” kata dia.

Pekan depan, pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ. Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga sudah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.

“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” kata dia.

Pemerintah memilih menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan bisa mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih efektif dan menyeluruh. Sebab, pengaturan ekosistem itu nantinya tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem tersebut.

“Karena perlu diketahui, kami dari Kementerian UMKM dan juga arahan dari Pak Presiden, ini kan bukan hanya sekedar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini,” kata Maman.

Maka dari itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol, termasuk UMKM dan pelaku usaha yang menjadi merchant.

“Jadi saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah gitu. Karena Pak Presiden juga arahannya menyampaikan kepada kami, tolong dipikirkan betul-betul yang ekosistem ini, terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant. Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,” ujar Maman.

 

Rekomendasi