Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Usai Mengikuti Kompetisi Esports

Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas usai ditabrak pensiunan polisi berpangkat AKBP inisial ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan itu terjadi ketika Hasya hendak menuju indekos temannya di daerah usai mengikuti kompetisi esports di kampus UI Depok.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Usai Mengikuti Kompetisi Esports
Foto Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi. Dokumen Istimewa

Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas usai ditabrak pensiunan polisi berpangkat AKBP inisial ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan itu terjadi ketika Hasya hendak menuju indekos temannya di daerah usai mengikuti kompetisi esports di kampus UI Depok.

"Jadi habis kompetisi esports di kampus kan sudah malam, terus mau nginap di kost teman," kata tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/1).

Menurut Indira, saat itu Hasya mengendarai motor seorang diri menuju indekos temannya. "Lalu kecelakaan di Srengseng Sawah itu," ujar dia.

Indira mengatakan, Hasya sempat foto usai mengikuti kompetisi esports di kampus sebelum kecelakaan. Dalam foto diberikan Indira kepada merdeka.com, Hasya terlihat memakai sweater crewneck biru sembari memegang handphone di tangan kanan dan masker di tangan kiri.

"Foto almarhum 30-an menit sebelum meninggal," kata Indira.

Penyelidikan Kasus Kecelakaan Dihentikan Polisi

Namun setelah hampir tiga bulan berjalan, polisi mengabarkan kepada pihak keluarga Hasya menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka Hasya sudah meninggal dunia.

"Iya berdasarkan surat dari polisi ditetapkan tersangka," kata tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/1).

Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Indira.

Menurut Indira, laporan polisi nomor 585 itu dibuat atas inisiatif polisi yakni Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Laporan polisi itu dibuat setelah Hasya kecelakaan.

Namun Indira belum mau banyak memberikan komentar mengenai langkah hukum dilakukan setelah polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Tim hukum akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini.

"Lengkapnya nanti di konpers," ujar dia.

Rekomendasi