Kasus mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas ditabrak mobil Pajero dikemudikan pensiunan polisi berinisial ESBW berpangkat AKBP memasuki babak baru. Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan setelah tim advokasi keluarga Hasya menerima SP3 dari polisi per tanggal 16 Januari 2023. Alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka Hasya sudah meninggal dunia.
"Iya berdasarkan surat dari polisi ditetapkan tersangka," kata tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/1).
Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Indira.
Menurut Indira, laporan polisi nomor 585 itu dibuat atas inisiatif polisi yakni Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Laporan polisi itu dibuat setelah Hasya kecelakaan.
Namun Indira belum mau banyak memberikan komentar mengenai langkah hukum dilakukan setelah polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Tim hukum akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini.
"Lengkapnya nanti di konpers," ujar dia.
Advertisement
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kepolisian mengungkap kronologi kecelakaan. Korban awalnya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pemotor hendak menghindari genangan air. Naas, korban oleng dan terjatuh sehingga menghantam Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
Hal itu diperkuat dengan temuan bekas rem saat penyidik Satlantas Wilayah Jaksel melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).