Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja untuk bertugas di kantor (work from office/WFO) kepada aparatur sipil negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi. Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menuangkan peraturan jam kerja ASN itu melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO. Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
Uus mengatur jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja. Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.