Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Dinilai Hanya Memberatkan Publik & Memindahkan Macet

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Dinilai Hanya Memberatkan Publik & Memindahkan Macet
Jalanan Jakarta. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai kebijakan jalan berbayar (elektronic road pricing/ERP) di Jakarta malah akan memberatkan masyarakat. Dia meminta wacana tersebut dibatalkan.

"Kami melihat jika ini diterapkan, lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung beban," kata Edi dikutip Antara, Kamis (12/1).

Menurut Edi, bila kebijakan tersebut diterapkan, maka tidak hanya masyarakat pemilik kendaraan yang diberatkan, tapi masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan juga ikut diberatkan.

Salah satu contohnya adalah penumpang taksi daring yang juga harus menanggung biaya tambahan ketika harus melewati jalur tersebut.

"Kebijakan jalan berbayar pada 25 ruas jalan di Ibu Kota itu semakin memberatkan rakyat dan hanya memindahkan kemacetan ke jalan yang tidak berbayar," ujarnya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016 itu juga mengatakan selama ini sudah ada kebijakan ganjil-genap yang sudah diterapkan. Edi menilai kebijakan tersebut saja sudah merepotkan masyarakat. Apalagi jika masyarakat kini harus membayar lagi ketika melintas di 25 ruas jalan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.

Rekomendasi