Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti penyelenggaraan festival musik Berdendang Bergoyang yang diketahui kelebihan kapasitas. PSI DKI Jakarta menilai kejadian itu buntut lemahnya pengawasan dari para stakeholder terkait.
"Saya kira ini akibat longgarnya pengawasan dan pencegahan," kata Anggota PSI DKI, Justin Adrian Untayana, kepada Liputan6.com, Selasa (1/11).
Justin meyakini membeludaknya penonton tak terjadi secara tiba-tiba. Dia menyebut pasti ada jalur-jalur masuk yang seharusnya diawasi pihak penyelenggara.
"Saya yakin membeludaknya penonton, itu bukan tiba-tiba, karena pasti ada jalur masuk yang semestinya senantiasa diawasi dan diperhitungkan," terangnya.
Advertisement
Justin menyayangkan para stakeholder tidak memantau langsung kondisi di lapangan. Hanya mempercayai apa yang tertulis di atas kertas.
"Instansi terkait jangan hanya menjadi tukang stempel izin, lalu semuanya dibebankan pada penanggung jawab semata, karena kalau sudah menyangkut keselamatan manusia, tanggung jawab apapun tidak mengubah apa-apa," jelas Justin.
Justin menilai penyelenggaraan sebuah festival harusnya telah melalui kerja sama antarpihak seperti Pemprov DKI dengan panitia, serta kepolisian.
Advertisement
Pertanyakan Koordinasi Panitia dan Stakeholder
Kolaborasi itu diharapkan menghasilkan sebuah skenario terkait penyelenggaraan acara tersebut sejak pelaksanaan sehingga kemungkinan kondisi-kondisi yang tidak diinginkan.
"Baik dari Pihak Pemprov, panitia, dan kepolisian, saya kira semua harus aktif berkolaborasi agar acara tidak terjadi di luar skenario awal, khususnya menyangkut kuantitas pengunjung," kata Justin.
"Karena kuantitas berkaitan dengan kapasitas, dan kapasitas berkaitan dengan keselamatan, keselamatan terkait nyawa," lanjut dia.
Dia berharap kejadian ini menjadi konser terakhir yang dihentikan secara tiba-tiba. Pasalnya, Justin berpendapat bahwa kejadian semacam ini memperburuk profesionalisme seluruh pihak terkait terutama industri pariwisata.
"Kami sendiri juga akan membahas ini di fraksi," katanya.
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menemukan unsur kelalaian panitia festival musik 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Diketahui, acara tersebut digelar selama tiga hari, mulai 28-30 Oktober 2022.
"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Senin (31/10).
Komarudin menerangkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3.000.
Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5.000. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.
"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com