Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata memiliki 13 kanal resmi yang disiapkan untuk menampung aspirasi dan keluh kesah warga DKI. Sistem cepat tanggap ini dikembangkan melalui Citizen Relation Management (CRM).
Kanal aduan dibuat dua versih. Aduan berbasis non-geo tagging sehingga dilakukan melalui media sosial dan secara tatap muka. Sementara itu, untuk kanal berbasis geo tagging, dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.
"Melalui sistem CRM, ada 13 kanal aduan, baik berbasis non-geo tagging maupun geo tagging yang bisa teman-teman manfaatkan," demikian keterangan Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, dikutip Liputan6.com, Minggu (23/10).
Pemprov DKI mengklaim sistem CRM ini efisien karena perkembangan status laporan dapat dipantau lewat portal CRM di crm.jakarta.go.id.
Laporan yang sudah masuk nantinya akan ditangani oleh petugas. Apabila sudah selesai akan muncul keterangan status berwarna hijau.
Adapun rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta yaitu, Pendopo Balai Kota atau secara langsung, JAKI, Twitter DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, dan surat elektronik/Email dki@jakarta.go.id.
Lalu pada media sosial (medsos) Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, lewat SMS di 08111272206, kantor inspektorat, kantor wali kota, kantor camat, kantor lurah, aspirasi publik media massa, dan LAPOR 1708.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com