Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antarkelompok di Mampang, Dipicu Sengketa Lahan

Polisi membeberkan kronologi bentrok antarkelompok Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Polisi menyebut bentrok dipicu sengketa lahan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antarkelompok di Mampang, Dipicu Sengketa Lahan
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Polisi membeberkan kronologi bentrok antarkelompok Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Polisi menyebut bentrok dipicu sengketa lahan.

"Berawal adanya sengketa kepemilikan lahan terletak di Mampang, Jakarta Selatan, saudara M Ali Umar alias H Tabun pemilik tanah 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako, tempat kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10).

Pihak H Tabun kemudian menemui Yusuf Saputra sebagai kuasa ahli waris tanah tersebut. Pertemuan didasari putusan Mahkamah Agung tahun 2012 membatalkan HGB 263.

Bentrok saat Dimediasi Polisi

Kemudian ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, polisi mendapat informasi terkait pertemuan kedua belah pihak pada Senin (17/10). Namun dalam pertemuan salah satu pihak membawa massa.

"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa," kata Hengki.

Dia melanjutkan bentrok antarkelompok pun terjadi lantaran salah satu kelompok melakukan pemukulan. Bentrok antar kelompok ini terjadi di depan polisi itu sendiri.

"Disana ada petugas kepolisian tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan di depan hadapan petugas akhirnya terjadi bentrok ini. Oleh karenanya kita amankan massa dari dua kelompok dimana sudah kita tetapkan 43 orang sebagai tersangka," ujar Hengki.

Akibatnya, bentrokan tersebut tiga orang mengalami luka dan sebuah kafe sempat dirusak. Kemudian terhadap 44 orang yang diduga melakukan pemukulan dan perusakan sudah ditahan sejak kemarin malam. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.

"Ditahan semua, ancaman maksimal 5,6 tahun penjara," tutur dia.

44 Orang Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

Bentrokan antarkelompok terjadi Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebanyak 44 orang ditetapkan tersangka dari dua kelompok tersebut.

"Kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak yang terlibat bentrok antar kelompok," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Hengki menjelaskan, bentrokan antar kelompok tersebut terjadi pada Senin (17/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bentrokan tersebut dipicu sengketa lahan.

"Dua kelompok tersebut terlibat bentrok karena permasalahan kuasa lahan," ucap Hengki.

Akibatnya, bentrokan tersebut tiga orang mengalami luka dan sebuah kafe sempat dirusak. Kemudian terhadap 44 orang yang diduga melakukan pemukulan dan perusakan sudah ditahan sejak kemarin malam. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.

"Ditahan semua, ancaman maksimal 5,6 tahun penjara," tuturnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme khususnya yang ada di wilayah DKI Jakarta akan diberantas oleh pihaknya.

"Ini menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera," tutupnya.

Rekomendasi