Polisi menangkap pemakai sekaligus pengedar narkoba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu. Pelaku diduga membeli barang haram tersebut di Malaysia dengan alasan lebih murah untuk dijual lagi di Indonesia.
"Di sana murah, sabu harganya Rp200 ribu per gram, kalau ekstasi sekitar Rp75 ribu. Jadi itu bisa jadi salah satu alasan dia keluar masuk Malaysia-Indonesia untuk beli narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/9).
Akmal mengatakan, tersangka sudah lama menggunakan narkotika dan psikotropika. Namun baru empat bulan tersangka mencoba menyelundupkannya ke Indonesia.
"Sudah lama dia menggunakan narkoba, tapi baru sekitar empat bulan dia coba bawa ke Indonesia. Dia sembunyikan di bagian dalam celana dalam, bagian karetnya," tutur dia.
Advertisement
Kronologi Pelaku Beli Narkoba di Malaysia
Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta tersebut sedang bepergian ke negeri Jiran. Sesampainya di Malaysia, pelaku mendapatkan barang tersebut dari dua orang berinisial ANE dan AJIE.
"Pelaku membawa barang tersebut dari Malaysia ke Jakarta dengan diselipkan di bagian dalam celana dalam bagian karetnya diselipkan," imbuh Akmal.
Dari penangkapan tersebut, tersangka HT dijerat dengan pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp10 miliar.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto : 6,46 Gram, 15,5 butir diduga Narkotika jenis ekstasi, 10 butir Happy Five, dan 1unit HP merek Nokia warna Hitam.