Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang Usai Anies Usulkan Ubah RDTR

Pencabutan Perda RDTR ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang Usai Anies Usulkan Ubah RDTR
Ruang Terbuka Hijau Jakarta. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun revisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Pencabutan Perda RDTR ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dilakukannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) DKI Jakarta Tahun 2022-2042.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat Neneng Hasanah menyatakan bahwa Demokrat DKI setuju Perda RDTR itu dicabut. Namun, pihaknya menyoroti masalah ruang terbuka hijau (RTH) yang semakin sempit di Jakarta.

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dampak Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta terhadap total luas Ruang Terbuka Hijau di Provinsi DKI Jakarta saat ini. Apakah RTH semakin bertambah atau malah semakin berkurang," kata Neneng dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Neneng mengungkapkan bahwa jumlah RTH di Jakarta saat ini hanya 9,2 persen dari total wilayah Jakarta. Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 30 persen dari luas wilayah.

Selain itu, Neneng menyatakan Demokrat DKI juga ingin memastikan bahwa perubahan RDTR WP Provinsi DKI tersebut tidak melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Pihaknya berharap, setiap pelanggaran tata ruang harus tetap ditindak untuk kemashalatan bersama

"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta tidak boleh dilakukan untuk pemutihan atau melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi," ujar dia.

Menurut Neneng perubahan peraturan tentang RDTR WP ini mengakomodir beberapa usulan perubahan zonasi dari para pengembang dan pelaku usaha yang terkendala permasalahan perizinan karena permasalahan zonasi.

Neneng menyampaikan bahwa percepatan perubahan peraturan tentang RDTR memang ditujukan untuk mempermudah proses perizinan. Namun, kata dia semangat untuk memperbaiki iklim investasi itu jangan sampai menciderai nilai keadilan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di DKI Jakarta.

Reporter: Winda
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi