Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan. Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi