Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hedy Wijaya mengungkapkan akan membentuk tim untuk mengkaji tuntutan buruh agar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN membatalkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
"Nanti kita kaji dengan tim. Nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gubernur bagaimana keputusan apakah Gubernur mau banding apa tidak. Yang penting kita akan kasih bahan masukan kepada Pak Gubernur," kata Hedy saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (20/7).
Hedy menjelaskan tim kajian terdiri dari berbagai elemen. Hal itu bertujuan agar hasil dari kajian yang dilakukan adalah putusan terbaik dan adil.
"Timnya ada banyak, ada tim tripartit dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ungkapnya.
Advertisement
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan menunggu hasil kajian dari tim yang membahas tuntutan para buruh. Dia mengakui tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Terkait apa yang disampaikan itu jadi perhatian dan pertimbangan kita. Seperti sebelumnya, melalui dinas tenaga kerja dan juga serikat buruh sedang mempertimbangkan, ada sembilan organisasi serikat intervensi itu jadi perhatian kita," ucapnya.
Namun, Riza belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan disampaikan. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim kaji.
Diketahui, batas akhir untuk mengajukan upaya banding yakni 29 Juli 2022. "Tanggal 29 kan deadline ya," kata Riza.
Advertisement
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang baru berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).
Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik pada Selasa ini juga menyebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,57 juta itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.