Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hari ini, Senin (23/5). Pemeriksaan berkaitan dengan laporan terhadap Muannas Alaidid dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya saya sedang pemeriksaan saat ini," katanya saat dihubungi, Senin (23/5).
Sebelumnya, Eddy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan yang dibuatnya di media sosial. Dia berdalih postingannya merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan. Adapun hubungannya dengan penegakan hukum berkeadilan.
Namun, postingan itu malah mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid. Bukan hanya ditujukkan kepadanya secara pribadinya, tapi juga ke keluarga terdekat.
"Penghinaan itu baik diri saya pribadi maupun keluarga saya. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk kita melakukan pelaporan," ujar dia.
Eddy menerangkan, media sosial merupakan sebuah wadah menyampaikan pandangan. Semestinya, pendapat harus disikapi secara baik, arif dan bijaksana.
"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu untuk justru membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," tutupnya.
Laporan Eddy diterima dengan nomor polisi: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022. Dalam hal ini, Muannas Alaidid dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com