Tak Mau Pakai Jasanya Lagi, Tukang Ojek Siram Wanita Pakai Air Accu

Akibat perbuatan tersebut, BJ ditangkap, pada Rabu (9/3). Dia diringkus kurang dari 12 jam di kediamannya di Rawa Buaya Rt 01/02 Cengkareng Jakarta Barat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tak Mau Pakai Jasanya Lagi, Tukang Ojek Siram Wanita Pakai Air Accu
Ilustrasi borgol. shutterstock

Polisi mencokok pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita berinisial MD (32) di Jalan Raya Al Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi brutal ini dilakukan oleh Pelaku berinisial BJ (61) karena kesal, akibat korban mengaku untuk tidak lagi mau menggunakan jasa pelaku sebagai ojek langganannya.

"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/).

Akibat perbuatan tersebut, BJ ditangkap, pada Rabu (9/3). Dia diringkus kurang dari 12 jam di kediamannya di Rawa Buaya Rt 01/02 Cengkareng Jakarta Barat.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Slamet, korban sudah menjadi pelanggan ojek sejak 2020. Namun saat mendengar korban ingin berhenti berlangganan, pelaku tersulut emosi.

"Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib terlintas niat pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan ACCU ZUUR yang ada di rumahnya. Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik dan Tersangka bawa dengan tas selempang saya," ucap Slamet.

Saat korban melintas, sekira pukul 06.00 WIB pelaku berangkat ke dekat kantor korban yang korban biasa melintas.
Kemudian sekira jam 07.15 WIB pelaku tiba di Jl Raya AL-Kamal, Kel Kedoya Selatan, Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.

"Lalu sekira jam 07.25 WIB korban melintas di jalan tersebut, pelaku sudah merasa kesal kemudian membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan ACCU ZUUR dan menyiramkan cairan tersebut ke kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Slamet.

Korban yang terkena cairan accu tersebut berteriak kesakitan. Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku pun terancam pidana dan disangka dengan pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi