Pengacara dari Adam Deni, Susandi memastikan sosok berinisial OS saat ini juga ditahan kepolisian. Diketahui, OS adalah seorang diakui Adam Deni menyuruh melakukan unggahan terkait dokumen yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Ada (yang ditangkap). Itu dia yang berinisial OS," kata Susandi kepada awak media, Selasa (22/2).
Susandi menjelaskan, penangkapan OS dilakukan terpisah dengan Adam. Menurut dia, OS ditangkap usai polisi menciduk Adam terlebih dahulu.
"Iya betul (tidak bersamaan)," jelas Susandi.
Kendati begitu, Susandi tidak membeberkan siapa sebenarnya sosok berinisial OS. Dia hanya menegaskan bahwa OS adalah orang yang menyuruh kliennya mengunggah dokumen yang bertuliskan Ahmad Sahroni di akun sosial media.
"Kami hanya bisa info inisial nya OS saja. Orang tersebut merupakan pihak yang menyuruh klien kami untuk mengupload berita atau video tersebut yang menjadi permasalahan saat ini," Susandi menutup.
Adam Deni kini mendekam dipenjara karena menjadi tersangka kasus ilegal akses. Dia mengungga dokumen yang bukan kuasaya ke publik. Polisi pun menjerat Adam dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com