Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 belum berlaku di ruas tol. Memang sempat direncanakan tetapi belum ada pembahasan lebih lanjut.
"Tidak jadi, batal itukan baru wacana belum diputuskan tapi viral di medsos 4 ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi awak media Selasa (21/12).
Argo menerangkan, kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Tapi nanti lihat situasi kalau memang dibutuhkan bisa saja tapi situasional misal jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa tapi nanti itu teknis dikeluarkan SE Kemenhub dulu dan teknisnya dari mulai Tanggal 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dilakukan dari pagi sampai malam tapi lihat situasi," terang dia.
Argo menerangkan, kebijakan ganjil genap di ruas tol akan diumumkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan begitu Imendagri dan SE Kemenhub rilis.
"Sebelum itu, akan diumumkan terlebih dahulu jadi akan ada waktu sosialisasi begitu ada terlihat lonjakan Natal 25 Desember 26 Desember maka akan diumumkan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (ditjenhubdar)," ujar dia.
Reporter: Ady Anugerahadi
Sumber: Liputan6.com