Wagub DKI Bicara Kasus Omicron di Tengah Pelonggaran Aktivitas Masyarakat Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada standar ganda dalam penerapan PPKM Level 1 Jakarta, di saat pemerintah mengidentifikasi kasus pertama mutasi virus varian Omicron.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Wagub DKI Bicara Kasus Omicron di Tengah Pelonggaran Aktivitas Masyarakat Jakarta
Sambangi Gedung Cyber, Wagub Riza Pastikan Data Pemerintah Aman. ©2021 Merdeka.com/Ady Anugrahadi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada standar ganda dalam penerapan PPKM Level 1 Jakarta, di saat pemerintah mengidentifikasi kasus pertama mutasi virus varian Omicron.

Pelonggaran aktivitas di Jakarta merupakan cerminan dari kondisi sebenarnya. Perihal adanya mutasi Omicron, Riza mendapatkan informasi, sumber penularan berasal dari Warga Negara Asing (WNA).

"Level 1 itu kewenangannya dari Satgas Pusat melihat situasi dan kondisi Jakarta yang membaik. Tapi di sisi lain ada fakta masuknya orang asing ke Jakarta membawa virus Omicron itu kan sesuatu yang berbeda," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (16/12) malam.

Politikus Gerindra itu pun berharap ada kebijakan ketat bagi warga negara asing ataupun warga negara indonesia usai perjalanan dari luar negeri, saat masuk ke Jakarta.

"Dari luar negeri tentunya. Yang bersangkutan dilakukan pengecekan PCR-nya, vaksinnya dan sebagainya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar varian Omicron," harap Riza.

Pemprov DKI, ucap Riza, terus membangun komunikasi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan penularan virus Omicron.

Disinggung lebih lanjut rencana isolasi area Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Riza menyerahkan keputusan tersebut ke pemerintah pusat melalui Satgas penanganan Covid-19 tingkat pusat.

"Saya kira Wisma Atlet itu kewenangan melalui Satgas Pusat. Tapi ini terus pasti apapun yang akan menjadi kebijakan pemerintah pusat pemerintah pusat selalu berkoordinasi dengan kita," ujar Riza.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Pada periode kali ini DKI Jakarta kembali masuk pada level 1 yang sebelumnya masuk pada level 2.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, wilayah DKI Jakarta turun level menjadi level 1.

Namun, di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan ada 1 kasus konfirmasi pasien teridentifikasi terpapar virus Omicron.

Rekomendasi