Wagub DKI Sebut Aturan Tempat Wisata Saat Libur Akhir Tahun Tunggu Pemerintah Pusat

Pemprov DKI akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Wagub DKI Sebut Aturan Tempat Wisata Saat Libur Akhir Tahun Tunggu Pemerintah Pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2021 Merdeka.com

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan, Jakarta menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengaturan kegiatan tempat wisata pada saat libur Natal dan tahun baru. Sebab Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dengan aturan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru.

"Tempat wisata nanti akan diatur ya. Kita akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022," katanya di Jakarta, Selasa (23/11).

Pemprov DKI akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.

"Pastinya Pemprov DKI akan mendukung keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini sudah tiga tempat wisata yang dibuka di Jakarta, yakni Ancol, TMII dan Ragunan. Itu pun dengan protokol kesehatan (prokes) ketat ditambah pemberlakuan ganjil-genap di lokasi.

Setelah keluar putusan dari pemerintah pusat terkait PPKM Level 3, Riza menyebutkan nantinya ada satu regulasi yang mengatur pembatasan kegiatan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

"Nanti akan diatur mana yang diperbolehkan, apa yang dibatasi dan sebagainya. Semua dinas terkait juga nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui edaran masing-masing," tutup politikus Gerindra itu.

Rekomendasi