Vaksinasi Tinggi Jadi Alasan Pemprov DKI Izinkan Transportasi Massal Diisi 100 Persen

Transjakarta akan kembali melayani 100 persen kapasitas penumpang. Keputusan ini merujuk kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 441 Tahun 2021.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Vaksinasi Tinggi Jadi Alasan Pemprov DKI Izinkan Transportasi Massal Diisi 100 Persen
Suasana Transjakarta usai pemberlakuan kapasitas penumpang 100 persen. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tingkat vaksinasi yang tinggi menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional transportasi massal dengan kapasitas 100 persen. Kendati demikian, ia juga mengingatkan, agar protokol kesehatan selama menggunakan transportasi massal tetap dilaksanakan.

"Pertimbangannya tentu vaksinnya sudah meningkat, (penyebaran) virus coronanya menurun, levelnya juga menurun itu berbagai pertimbangan," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (21/10).

Dia juga tidak menampik, pertimbangan izin transportasi massal dengan kapasitas 100 persen dilandasi faktor ekonomi. Sebab, untuk menggerakkan roda perekonomian membutuhkan mobilitas masyarakat.

"Kita juga harus meningkatkan, menggerakkan ekonomi dan sebagainya, mobilitas orang juga perlu apalagi sudah lama sekali dan sekarang juga di kantor non esensial sudah dibuka," pungkasnya.

Diketahui, layanan Transjakarta akan kembali melayani 100 persen kapasitas penumpang. Keputusan ini merujuk kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 441 Tahun 2021.

"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan," ucap Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, Kamis (21/10).

Seiring dengan pelayanan 100 kapasitas penumpang, Prasetia menyebutkan marka batasan jarak antar penumpang akan dicopot secara perlahan.

Kemudian, jadwal armada akan disesuaikan mengikuti volume penumpang yang sudah kembali 100 persen.

"Semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Kepgub 1245 Tahun 2021, aturan tentang kegiatan pada moda transportasi yaitu;

- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (online dan pangkalan): penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rekomendasi