4 Lokasi Diberlakukan Crowd Free Night karena Berpotensi Terjadi Pelanggaran Prokes

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night selama masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Ada empat ruas jalan crownd free night yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika.

Rita
Oleh Rita - Reporter
4 Lokasi Diberlakukan Crowd Free Night karena Berpotensi Terjadi Pelanggaran Prokes
Crowd Free Night di kawasan Sudirman. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night selama masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Ada empat ruas jalan crownd free night yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan crowd free night di empat kawasan itu lantaran berdasarkan hasil evaluasi berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Di situ ada kafe yang kita bubarkan terus di kawasan Asia-Afrika ada balapan liar yang kita tangkap. Jadi memang kawasan-kawasan itulah yang kita lakukan crownd free night supaya pengunjungnya yang masih coba-coba bisa kita antisipasi," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/9).

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam hal pembatasan kendaraan di DKI Jakarta tidak hanya menggunakan sistem ganjil-genap kini ada yang crowd free night.

Sambodo menerangkan, berbeda dengan ganjil genap, crowd free night hanya berlaku pada malam akhir pekan dan hari libur. Ada empar ruas jalan crowd free night yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika.

"Untuk pelaksanaan crowd free night di empat kawasan Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang dan kawasan Asia-Afrika," ucap dia.

Sambodo menerangkan, skema pembatasan kendaraan dengan sistem crowd free night terbagi dua. Pertama, pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sambodo menyebut, dengan istilah filterisasi selektif priroritas.

"Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," ucap dia.

Sambodo menerangkan, kedua pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Sambodo menyebut dengan istilah penutupan selektif ketat. Dalam hal ini, tidak semua kendaraan diizinkan untuk melintas.

"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi