Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan harga pembelian alat rapid test Covid-19 berdasarkan harga yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Ia pun memastikan tidak ada pemborosan atas belanja alat kesehatan (alkes) yang dilakukan Pemprov pada tahun anggaran 2020.
"Tidak ada pemborosan, semua harga yang dibeli oleh Pemprov sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," ucap Riza, Senin (9/8) malam.
Penegasan Riza tersebut sebagai bantahan adanya pemborosan anggaran oleh Pemprov DKI pada pembelian alat rapid test Covid-19 dan masker N95, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil laporan keuangan DKI tahun anggaran 2020.
Untuk pengadaan alat rapid test Covid-19, BPK menilai terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp1,19 miliar karena membeli alat tes di dua perusahaan dengan merek yang sama.
"Terdapat 2 penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda," demikian isi dari dokumen BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2020 yang dikutip pada Kamis (5/8).
Begitu pula dengan pengadaan masker N95, DKI disebut telah memboroskan anggaran Rp5,85 miliar karena membeli masker dengan spesifikasi yang sama dari dua perusahaan berbeda.