Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal kewajiban menunjukkan kartu vaksin saat beraktivitas. Menanggapi aturan tersebut, pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna, yakin seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Tanah Abang telah memiliki kartu vaksin.
Heri menjelaskan, saat ini pemeriksaan kartu vaksin sudah menjadi rutinitas Pasar Tanah Abang. Di muka pintu masuk pasar, petugas secara rutin memeriksa kartu vaksin pedagang atau pengunjung dan disesuaikan dengan KTP.
"Di pintu masuk sudah ada petugas yang kami tempatkan untuk melakukan pemeriksaan. Mereka cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang telah diunduh dan KTP juga," ucap Heri kepada merdeka.com, Jumat (6/8).
Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang itu tidak dapat menerima vaksin, dilarang masuk ke area Pasar Tanah Abang.
Heri berujar, pengelola Pasar Tanah Abang tidak mengalami kendala selama menjalani kebijakan menunjukkan kartu vaksin. Sebab menurutnya, baik pedagang maupun pengunjung dinilai sudah mengetahui tentang aturan ini.
"Selama ini tidak ada kendala dan semua pengunjung, pedagang dan karyawan yang masuk sudah siap menunjukkan kartu vaksinnya," pungkasnya.
Sementara untuk pengawasan, Heri mengatakan setiap dua hari sekali di waktu tak terduga kerap ada pemeriksaan oleh Satpol PP, atau TNI-Polri.
"Hampir 2 hari sekali ada pengecekan dari petugas," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas.
"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ucap Anies saat meninjau vaksinasi terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jumat (6/8).
"Jadi, kalau kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mall, maka pengelola mall yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan bagi pengelola yang tidak menjalankan tanggung jawabnya akan diberikan sanksi oleh Pemprov DKI berdasarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan.
"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," pungkasnya.