Anies Terbitkan Kepgub Tetapkan 184 Lokasi Isolasi Dengan Daya Tampung 26.134 Orang

Penetapan lokasi isolasi terkendali hanya bagi pasien dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dan tanpa komorbid.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anies Terbitkan Kepgub Tetapkan 184 Lokasi Isolasi Dengan Daya Tampung 26.134 Orang
Anies Baswedan disuntik vaksin Covid-19. ©Instagram/aniesbaswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Lokasi Serta Prosedur Isolasi. Dalam Kepgub bernomor 891 Tahun 2021 itu, menetapkan 184 lokasi sebagai lokasi isolasi dan menampung 26.134 orang.

Penetapan lokasi isolasi terkendali hanya bagi pasien dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dan tanpa komorbid.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah upaya penekanan kasus dengan memfasilitasi lokasi isolasi bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala," demikian bunyi Kepgub yang dikutip pada Kamis (15/7).

Berikut kriteria penerima layanan isolasi berdasarkan Kepgub 891 Tahun 2021;

1. Masyarakat yang terkonfirmasi Covid dengan tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan Puskesmas/rumah sakit/atau dokter untuk menjalankan isolasi guna mencegah penularan covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab PCR

2. Masyarakat wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi

3. Individu wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi

4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah masyarakat yang tidak dapat atau memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai rekomendasi satuan tugas penanganan Covidi setempat

Kemudian, diatur pula kriteria masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi yaitu;

Umum (individu dewasa)

Jika satu keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dapat ditempatkan dalam satu kamar

Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu orangtua keluarga

Usia lanjut di atas 60 tahun terkonfirmasi Covid tanpa gejala dan tanpa komorbid

Mandiri, mampu melakukan perawatan diri

Individu yang terkonfirmasi positif yang membutuhkan perawatan khusus dapat difasilitasi untuk menjalani isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, seperti ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 36 minggu tanpa penyulit, disabilitas, dan usia lanjut di atas 60 tanpa gejala, dengan komorbid.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan, penambahan lokasi isolasi sebagai konsekueksi lonjakan kasus positif Covid-19 dan dibarengi dengan tingginya kuantitas testing Pemprov DKI.

"Iya tambah, kebutuhan (lokasi) isolasi terus kita tingkatkan karena kita harus mengantisipasi yang terburuk jadi pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan," kata Riza di Balai Kota, Kamis (15/7) malam.

Rekomendasi