Pembatasan di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ada Petugas Berjaga & Dipasang Barrier

Sambodo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan ini hanya bersifat situasional. Bila kepatuhan protokol sudah membaik akan dicabut dan bukan tidak mungkin berpindah ke lokasi lainnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pembatasan di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ada Petugas Berjaga & Dipasang Barrier
Rekayasa lalu lintas di Kemang. ©2019 Merdeka.com

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan. Kebijakan ini mengurangi pelanggaran protokol kesehatan yang berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota. Lalu bagaimana implementasinya?

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan 200 personel dari Direktorat Lalu Lintas dikerahkan untuk mendukung kebijakan ini. Mereka akan berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukan.

"Di ruas jalan yang kita sebutkan pada jam 21.00 WIB, kita pasang barrier tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

Sambodo menerangkan, pihaknya menyaring pengguna jalan yang menuju ke 10 ruas jalan tersebut.

Sementara itu, warga tinggal di ruas jalan tersebut tetap diizinkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang mau masuk kawasan tersebut dibatasi tapi yang mau keluar itu masih dibolehkan," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas selama ada kebijakan pembatasan mobilitas di kawasan tersebut.

"Kita lakukan pengalihan arus. Misal ke kiri atau ke kanan. Seharusnya pada titik-titik tersebut kita alihkan," terang dia.

Sambodo menegaskan pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkann. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.

Sambodo mengatakan, masa berlaku aturan bersifat situasional.

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tujuannya diberlakukan pembatasan mobilitas untuk membangun kesadaran masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

"Yang paling penting sekarang ini menyadarkan masyarakat agat mau patuh dan sadar terhadap prokes," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi