Polisi Jaga Ketat Titik Pintu Masuk ke Jakarta Cegah Kendaraan Takbir Keliling

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, petugas disiagakan di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas untuk menyeleksi kendaraan yang mengarah ke DKI Jakarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Jaga Ketat Titik Pintu Masuk ke Jakarta Cegah Kendaraan Takbir Keliling
malam takbiran di HI. ©2012 Merdeka.com

Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendukung kebijakan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, petugas disiagakan di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas untuk menyeleksi kendaraan yang mengarah ke DKI Jakarta.

"Kami sudah siapkan titik filterisasi terutama di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas termasuk di lima wilayah di DKI Jakarta yakni Jaksel, Jakpus, Jakbar, Jaktim dan Jakut," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5).

Sambodo menerangkan, penyaringan kendaraan mulai berlaku mulai 18.00 WIB. Tak menutup kemungkinan, pihaknya juga melakukan crowd free night pada pukul 22.00 WIB. Namun, untuk kebijakan itu masih bersifat tentatif.

"Situasional kalau memang dibutuhkan kira lakukan crowd free night seperti pada saat malam tahun baru," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4).

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

"InsyaAllah ikhtiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," dia memungkasi.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi