Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari putusan tersebut izin Pulau I yang dikerjakan PT Jaladri Kartika Pakci dicabut.
"Kami tentu bersyukur, Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan, nanti kita akan pelajari. Saya belum dapat laporan detil," ucap Riza di Balai Kota, Senin (8/3) malam.
Diketahui PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
Dari putusan PTUN itu, Pemprov menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim berkomposisi Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov.
"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian kutipan putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA.
Putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga mengabulkan langkah Pemprov terkait reklamasi.
Saat itu, PT Taman Harapan Indah menggugat Pemprov soal pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh Anies, melalui kasasi.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website Ma pada Senin 22 Juni 2020.
Menanggapi kemenangan Pemprov DKI, Anies Baswedan mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA.
"Alhamdulillah, sudah benar berarti kita.Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan kebijakan kita," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).
Anies berharap gugatan lain terkait reklamasi kembali dimenangkan oleh Pemprov DKI.
“Insya Allah yang lain yang sedang proses juga insya Allah bisa dimenangkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies menegaskan, akan melawan melalui upaya banding.
"Keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Anies mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencabutan izin reklamasi. Dia juga menghargai langkah pengembang yang menggugatnya melalui jalur hukum.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan melawan. Dia menyatakan, Pemprov DKI tidak akan mendiamkan rencana pengembang melanjutkan reklamasi.
"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencana meneruskan kami tidak akan diamkan," ucap Anies.