Viral Pertunjukan Barongsai di Pulau Reklamasi, Ini Penjelasan Polisi

Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola food court dan pemain barongsai.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Viral Pertunjukan Barongsai di Pulau Reklamasi, Ini Penjelasan Polisi
Barongsai di CFD. ©2020 Merdeka.com

Pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek yang memicu kerumunan di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2). Rekaman video berdurasi 47 detik itu pun viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Dia menerangkan, peristiwa berawal saat sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola food Court untuk menghelat pertunjukan barongsai.

"Itu tempat food court atau tempat makan dan kebetulan saja ada di lokasi ada itu. Jadi tidak ada panitianya. Tidak ada undang-mengundang di sana," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai. "Jadi banyaknya pengunjung bukan karena undangan, tapi mereka yang habis makan. Misalnya gini kalau di tempat makan di food court terus ada orang nyanyi kah, lain-lain. Nah di situ juga begitu, tidak yang ada mengundang," papar dia.

Dia memaparkan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara itu. Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola food court dan pemain barongsai.

"Sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kita mintai keterangan. Mereka adalah yang mengelola restoran dan pemain barongsai," ujar dia.

Menurut Dwi, para pelanggar protokol kesehatan dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "Kasus ini masih kita dalami dengan periksa saksi-saksi. Kita akan kenakan pelanggar dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi