Polisi akan Tindak Tegas Konvoi Kendaraan Merayakan Pergantian Tahun di Jakarta

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru di jalan-jalan raya, termasuk menggelar konvoi atau iring-iringan kendaraan di sejumlah jalan Jakarta. Karena hal itu dapat memicu kerumunan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi akan Tindak Tegas Konvoi Kendaraan Merayakan Pergantian Tahun di Jakarta
Car free night Tahun Baru di Jakarta. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak berpergian dan menyelenggarakan malam tahun baru di rumah. Hal itu, lantaran angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih tinggi, membuat perayaan tahun baru kali ini akan berbeda.

"Khusus pada acara malam tahun baru kita harapkan masyarakat di seputar Jakarta untuk tidak masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai Apel Operasi Lilin Jaya 2020, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Selain itu, Sambodo mengimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru di jalan-jalan raya, termasuk menggelar konvoi atau iring-iringan kendaraan di sejumlah jalan Jakarta. Karena hal itu dapat memicu kerumunan.

"Karena saat adanya kerumunan pasti akan kita bubarkan. Maksudnya akan kita imbau agar mereka untuk kembali ke rumah untuk melaksanakan perayaan tahun baru di rumah saja," jelasnya.

Guna mencegah kerumunan saat tahun baru, Sambodo menjelaskan bila akan ada pembatasan operasional sejumlah tempat wisata di Jakarta yang akan tutup sejak pukul 17.00 Wib sore.

"Angkutan umum juga akan tutup lebih awal dan tidak ada perayaan kembang api baik di HI dan Monas. Jadi sebaiknya seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan di rumah masing masing," jelasnya.

"Kita akan jaga semua titik protokol di semua titik yang selama ini jadi pusat kerumunan masa. Ancol, Taman Mini, Kota Tua itu tutup jam 5 sore. Jadi memang sudah tidak ada apa apa di malam tahun baru. Jadi sebaiknya merayakan tahun baru di rumah masing masing," sambungnya.

Polisi Siap Tindakan Tegas

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan bila ada warga yang melanggar atau melawan imbauan tersebut. Pihaknya akan mengenakan menindak secara tegas

"Kalau mereka melawan tentu akan ada (tindak tegas) ya kita bisa kenakan pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian ada pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang Undang-Undang Melawan Perintah petugas dan sebagainya," tegasnya.

Atas hal itu, ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan agar tidak berkerumun melanggar protokol kesehatan, termasuk pada momen libur Natal dan Tahun Baru.

"Karena melanggar protokol kesehatan dan kita sudah siapkan juga adanya sidang di tempat dengan menghadirkan dari kejaksaan dan pengadilan panitera untuk para pelanggar agar dilaksanakan persidangan," jelasnya.

Rekomendasi